Hukum Riba dan Contoh Jenis Macam-Macam Riba Menurut Fiqh Islam
Hukum Riba dan Contoh Jenis Macam-Macam Riba Menurut Fiqh Islam - Pengertian Riba menurut bahasa adalah ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah syara’ riba adalah bunga uang atau tambahan nilai lebih atas penukaran suatu barang.
عقد على عوض مخصوص غير معلوم التماثل في معيار الشرع حالة العقد أو مع تأخير في البدلين أو أحدهما
Artinya: “Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja.” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., Juz 1 Hal. 161)
Dalil asal keharaman riba sebelum Ijma’ adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Rasulullah ﷺ bersabda:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهده
Artinya: “Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang mewakilkan riba, penulisnya dan orang yang bersaksi atas nama riba .” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., Juz 1 Hal. 161)
Syekh Zakaria Al-Anshary menjelaskan, ada tiga macam riba antara lain sebagai berikut:
وهو ثلاثة أنواع ربا الفضل وهوا لبيع مع زيادة أحد العوضين على الآخر وربا اليد وهو البيع مع تأخير قبضهما أو قبض أحدهما وربا النساء وهو البيع لأجل
Artinya: “Ada tiga macam riba. Riba al-fadl, yaitu riba yang terjadi akibat transaksi jual beli yang disertai dengan adanya kelebihan pada salah satu dari dua barang yang hendak ditukarkan. Riba al-yadi, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba al-nasa’, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo.” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., Juz 1 Hal. 161!)
Riba merupakan suatu tindakan yang diharamkan karena hanya merugikan satu belah pihak saja dengan meraup keuntungan lebih tanpa pandang bulu.
Hukum Riba
Riba hukumnya adalah haram. Dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun juga tetap perbuatan tersebut dilarang oleng Allah SWT.
Berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu untuk Anda ketahui sebagai landasan dari hukum riba berdasarkan pada firman yang diturunkan oleh Allah SWT dan dikuatkan kembali dengan sabda-sabda Rasulullah SAW.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 275 Allah SWT berfirman:
لَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS.Al-Baqarah : 275)
Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 278:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S Al-Baqarah: 278)
Mengenai hukum riba disebutkan juga didalam hadis Rasulullah SAW:
Artinya : “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat dan orang yang menyaksikan nya.” (HR Muslim)
Hadits-Hadits Sahih
Merusak Kehormatan Seorang Muslim Tanpa Hak Juga Termasuk Riba
عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الِاسْتِطَالَةُ فِي عِرْضِ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ وَإِنَّ هَذِهِ الرَّحِمَ شِجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ فَمَنْ قَطَعَهَا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Dari Sa’id bin Zaid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya riba yang paling buruk adalah merusak kehormatan seorang muslim tanpa hak, dan sesungguhnya rahim dijalinkan oleh Ar Rahman, barangsiapa yang memutuskannya niscaya Allah mengharamkan baginya syurga.” (Ahmad, bab Musnad Said bin Zaid, no 1564)
Al-Bani mengatakan hadits tersebut sahih
Azab Riba Selain Di Akhirat Juga Di Dunia
مَا ظَهَرَ فِي قَوْمٍ الرِّبَا وَالزِّنَا إِلَّا أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عِقَابَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.
“Tidaklah nampak pada suatu kaum riba dan perzinaan melainkan mereka telah menghalalkan bagi mereka mendapatkan siksa Allah Azza wa Jalla. (Ahmad, Musnad Ibn Masu’d, no 3168)
Al-Bani dalam Sahih Jami al-Shagir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan
Selain diriwayatkan oleh Ahmad, hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Ya’la. Al-Haitsami mengatakan bahwa riwayat Abu Ya’la tersebut sanadnya sangat baik.
Laknat Atas Pemakan, Wakil, Saksi Dan Penulis Riba
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا سِمَاكٌ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Simak, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, saksinya dan penulisnya.(HR. Abu Dawud)
Dalam sunan Abu Dawud yang ditahqiq (diteliti) oleh Syu’aib Arnaut, dkk. bahwa hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Ahmad, Ibn Majah, al-Tirmidzi, dan Ibn Hiban. Pentahqiq kitab tersebut mengatakan sanadnya hasan.[4]
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
dari Jabir dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim)
Riba Termasuk Dosa Besar
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina”. (Bukhari, Bab Ramyul Muhsanat, No. 6351)
Riba Menghancurkan Ekonomi
عنْ ابْنِ مَسْعُودٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنْ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ
Dari Ibnu Mas’ud dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidaklah seseorang yang memperbanyak riba, melainkan akhir perkaranya akan merugi (Ibn Majah, bab Taglidh fir riba, no 2270.
Menurut Abu al-Abbas al-Bushari bahwa hadits tersebut sanadnya sahih, selain diriwayatkan oleh Ibn Majah juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Hakim[5]. Al-Bani mengatakan haditsnya sahih[6]
Azab Riba Di Akherat
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا
Dari Samrah bin Jundub radliallahu ‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada suatu malam aku bermimpi dua orang menemuiku lalu keduanya membawa aku keluar menuju tanah suci. Kemudian kami berangkat hingga tiba di suatu sungai yang airnya dari darah. Disana ada seorang yang berdiri di tengah sungai dan satu orang lagi berada (di tepinya) memegang batu. Maka laki-laki yang berada di tengah sungai menghampirinya dan setiap kali dia hendak keluar dari sungai maka laki-laki yang memegang batu melemparnya dengan batu kearah mulutnya hingga dia kembali ke tempatnya semula di tengah sungai dan terjadilah seterusnya yang setiap dia hendak keluar dari sungai, akan dilempar dengan batu sehingga kembali ke tempatnya semula. Aku bertanya: “Apa maksudnya ini?” Maka orang yang aku lihat dalam mimpiku itu berkata: “Orang yang kamu lihat dalam sungai adalah pemakan riba'”. (Bukhari, bab akilur riba wa syahidaih wa katibaih, no 1943)
Haramnya Menghalalkan Riba
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَقَالَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَيَبِيتَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى أَشَرٍ وَبَطَرٍ وَلَعِبٍ وَلَهْوٍ فَيُصْبِحُوا قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ بِاسْتِحْلَالِهِمْ الْمَحَارِمَ وَالْقَيْنَاتِ وَشُرْبِهِمْ الْخَمْرَ وَأَكْلِهِمْ الرِّبَا وَلُبْسِهِمْ الْحَرِيرَ
Dari Ibnu ‘Abbas dari Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Demi jiwa yang Muhammad berada ditanganNya, sungguh beberapa orang dari ummatku bermalam dengan bersuka ria, menyalahgunakan nikmat dan bermain-main, di pagi harinya mereka menjadi kera dan babi karena mereka menghalalkan yang haram, nyanyian, minum khamer, makan riba dan mengenakan sutera.” (Ahmad, bab Musnad Ibn Abbas, 21725 )
Al-Bani dalam silsilah mengatakan bagi hadits ini ada syawahid yang saling menguatkan maka haditsnya hasan[7]
Riba Itu Bukan Hanya Pada Utang Piutang
عنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا
dari Abdullah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu.”(Ibn Majah)
al-Bushairi mengatakan sanadnya sahih[8]. al-Bani dalam sahih jami al-shagir mengatakan haditsnya sahih[9]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Riba itu mempunyai tujuh puluh tingkatan, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang berzina dengan ibunya.” (HR Ibn Majah, Bab Taghlid Fir riba, no 2265)
Riba lebih buruk dari 36 kali zina
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلَائِكَةِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً
dari ‘Abdullah bin Hanzhalah, yang dimandikan oleh para malaikat, ia berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Satu dirham hasil riba yang dimakan seseorang sementara ia mengetahuinya, itu lebih buruk dari tigapuluh kali berzina.” (HR. Ahmad)
al-Haitsami mengatakan hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Thabrani dan perawi Ahmad adalah perawi sahih. Menurut al-Bani hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Daraqutni dan Ibn Syakir beliau mengatakan haditsnya sahih
Macam-Macam dari Riba
Mayoritas ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam utang (dain) dan dalam transaksi jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba utang (riba duyun)dan riba jual-beli (riba buyu’).
1. Riba Dalam Utang / Riba duyun
Riba duyun adalah manfaat tambahan terhadap utang.Riba ini terjadi dalam transaksi utang-piutang (qardh) atau pun dalam transaksi tak tunai selain qardh, semisal transaksi jual-beli kredit (bai’ muajjal). Perbedaan antara utang yang muncul karena qardh dengan utang karena jual-beli adalah asal akadnya. Utang qardh muncul karena semata-mata akad utang-piutang, yaitu meminjam harta orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain. Sedangkan utang dalam jual-beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada saat transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.
Contoh riba dalam utang-piutang (riba qardh), misalnya, jika si A mengajukan utang sebesar Rp. 20 juta kepada si B dengan tempo satu tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan.
Termasuk riba duyun adalah, jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas utangnya tersebut.
Contoh yang kedua inilah yang secara khusus disebut riba jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam, meski asalnya merupakan transaksi qardh (utang-piutan). Sementara riba utang yang muncul dalam selain qardh (pinjam) contohnya adalah apabila si X membeli motor kepada Y secara tidak tunai dengan ketentuan harus lunas dalam tiga tahun. Jika dalam tiga tahun tidak berhasil dilunasi maka tempo akan diperpanjang dan si X dikenai denda berupa tambahan sebesar 5%, misalnya.
Perlu diketahui bahwa dalam konteks utang, riba atau tambahan diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis barang yang diutang. Maka, riba jenis ini bisa terjadi pada segala macam barang. Jika si A berutang dua liter bensin kepada si B, kemudian disyaratkan adanya penambahan satu liter dalam pengembaliannya, maka tambahan tersebut adalah riba yang diharamkan.Demikian pula jika si A berutang 10 kg buah apel kepada si B, jika disyaratkan adanya tambahan pengembalian sebesar 1kg, maka tambahan tersebut merupakan riba yang diharamkan.
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan, “kaum muslimin telah bersepakat berdasarkan riwayat yang mereka nukil dari Nabi mereka (saw) bahwa disyaratkannya tambahan dalam utang-piutang adalah riba, meski hanya berupa segenggam makanan ternak”.
Bahkan, mayoritas ulama menyatakan jika ada syarat bahwa orang yang berutang harus memberi hadiah atau jasa tertentu kepada si pemberi utang, maka hadiah dan jasa tersebut tergolong riba, sesuai kaidah, “setiap qardh yang menarik manfaat maka ia adalah riba”. Sebagai contoh, apabila si B bersedia memberi pinjaman uang kepada si A dengan syarat si A harus meminjamkan kendaraannya kepada si B selama satu bulan, maka manfaat yang dinikmati si B itu merupakan riba.
2. Riba Dalam Jual-beli
Dalam jual-beli, terdapat dua jenis riba, yakni riba fadhl dan riba nasi’ah.Keduanya akan kita kenal lewat contoh-contoh yang nanti akan kita tampilkan.
Berbeda dengan riba dalam utang (dain) yang bisa terjadi dalam segala macam barang, riba dalam jual-beli tidak terjadi kecuali dalam transaksi enam barang tertentu yang disebutkan oleh Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda:
“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, bur (gandum) ditukar dengan bur, sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma dutukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”(HR. Muslim no. 1584)
Dalam riwayat lain dikatakan:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).
Ada beberapa poin yang bisa kita ambil dari hadits di atas:
1.Rasulullah saw dalam kedua hadits di atas secara khusus hanya menyebutkan enam komoditi saja, yaitu: emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam. Maka ketentuan/larangan dalam hadits tersebut hanya berlaku pada keenam komoditi ini saja tanpa bisa diqiyaskan/dianalogkan kepada komoditi yang lain. Selanjutnya, keenam komoditi ini kita sebut sebagai barang-barang ribawi.
2. Setiap pertukaran sejenis dari keenam barang ribawi, seperti emas ditukar dengan emas atau garam ditukar dengan garam, maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu: pertama takaran atau timbangan keduanya harus sama; dan kedua keduanya harus diserahkan saat transaksi secara tunai/kontan.
Berdasarkan ketentuan di atas, kita tidak boleh menukar kalung emas seberat 10 gram dengan gelang emas seberat 5 gram, meski nilai seni dari gelang tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai kalungnya. Kita juga tidak boleh menukar 10 kg kurma kualitas jelek dengan 5 kg kurma kualitas bagus, karena pertukaran kurma dengan kurma harus setakar atau setimbang. Jika tidak setimbang atau setakaran, maka terjadi riba, yang disebut riba fadhl.
Disamping harus sama, pertukaran sejenis dari barang-barang ribawi harus dilaksanakan dengan tunai/kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan barang secara tunai, meskipun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya haram, dan praktek ini tergolong riba nasi’ah atau ada sebagian ulama yang secara khusus menamai penundaan penyerahan barang ribawi ini dengan sebutan riba yad.
3. Pertukaran tak sejenis di antara keenam barang ribawi tersebut hukumnya boleh dilakukan dengan berat atau ukuran yang berbeda, asalkan tunai. Artinya, kita boleh menukar 5 gram emas dengan 20 gram perak atau dengan 30 gram perak sesuai kerelaan keduabelah pihak. Kita juga boleh menukar 10 kg kurma dengan 20 kg gandum atau dengan 25 kg gandum, sesuai kerelaan masing-masing. Itu semua boleh asalkan tunai alias kedua belah pihak menyerahkan barang pada saat transaksi. Jika salah satu pihak menunda penyerahan barangnya, maka transaksi itu tidak boleh dilakukan. Para ulama menggolongkan praktek penundaan penyerahan barang ribawi ini kedalam jenisriba nasi’ah tapi ada pula ulama yang memasukkannya dalam kategori sendiri dengan nama riba yad.
4. Jika barang ribawi ditukar dengan selain barang ribawi, seperti perak ditukar dengan ke kayu, maka dalam hal ini tidak disyaratkan harus setimbang dan tidak disyaratkan pula harus kontan karena kayu bukan termasuk barang ribawi.
5. Selain keenam barang-barang ribawi di atas, maka kita boleh menukarkannya satu sama lain meski dengan ukuran/kuantitas yang tidak sama, dan kita juga boleh menukar-nukarkannya secara tidak tunai. Sebagai contoh, kita boleh menukar 10 buah kelapa dengan 3 kg kedelai secara tidak kontan karena kelapa dan kedelai bukan barang ribawi.
Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah dan juga riba fadl. Keduanya itu memiliki perbedaan artian yang cukup signifikan dan berikut ini merupakan penjelasan dari perbedaan dari kedua macam riba tersebut.
1. Riba Nasi’ah
Merupakan sebuah riba yang terjadi karena hasil dari sebuah utang piutang. Dalam jenis hutang yang satu ini, masih dibagi lagi menjadi dua. Untuk yang pertama akan membahas terlebih dahulu riba jahiliyah. Dari namanya saja sudah memberikan kesan yang menunjukkan jika jenis riba yang satu ini begitu diharamkan dan dibenci oleh Allah SWT.
Riba jahiliyah merupakan tindakan melipat gandakan pinjaman ketika terlambat mengembalikannya di waktu yang tepat. Firman Allah SWT yang diturunkan yaitu memiliki arti “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda” (QS. Ali Imran [3]: 130).
Sedangkan yang kedua yaitu untuk riba nasi’ah yang berasal dari kata fi’il madli nasa’a yang artinya itu adalah menunda, menunggu, menangguhkan, ataupun lebih merujuk pada penambahan waktu.
Ketika seseorang melakukan peminjaman harta lalu meminta keringanan dengan meminta waktu pembayaran diundur, sang pemberi hutang memperolehkan dengan syarat untuk membayar bunga keterlambatan yang akhirnya berujung hutang yang tak terhentikan. Jadi bisa disimpulkan, riba nasi’ah sangat identik dan erat kaitannya dengan bunga pinjaman.
2. Riba fadl
Setelah sebelumnya membahas mengenai pinjaman hutang, jenis riba yang satu ini merupakan suatu tambahan biaya dalam hal jual beli. Untuk mendapatkan keuntungan, seorang pedagang memang sedikit menaikan harganya untuk mendapatkan sedikit keuntungan.
Ketika seorang pedagang menjual produk dagangan dengan harga diatas wajar atau penambahan untung yang terlampau mahal, itulah hal yang paling dibenci oleh Allah. Sayangnya, riba yang satu ini masih banyak sekali terjadi terutama untuk orang-orang atau pedagang yang ingin meraup keuntungan lebih di pasaran.
Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-HariUntuk lebih memudahkan Anda dalam memahami pengertian riba lebih dalam, maka berikut ini merupakan contoh riba di kehidupan sehari-hari yang biasa terjadi.
1. Contoh riba pertama untuk jenis riba yang biasa terjadi di kehidupan sehari-hari yaitu ketika Anda meminjam uang kepada teman, kemudian teman Anda memperbolehkan Anda untuk meminjam uang darinya namun dengan syarat tertentu, misalkan saja syaratnya adalah dengan meminta lebih pada jumlah pengembaliannya nanti. Walaupun tambahan uang yang diminta itu jumlahnya sangat sedikit, namun hal tersebut adalah perbuatan haram yang tak diperbolehkan.
2. Suku bunga yang diberikan oleh sebuah bank konvensional dalam penambahan suku bunga pada setiap angsuran per bulan yang harus dibayarkan itu adalah riba. Hal ini dikarenakan, Anda membayar kewajiban dengan penambahan jumlah uang yang diperuntukkan sebagai keuntungan yang nantinya masuk kepada bank.
Maka dari itu, jika ingin menggunakan jasa bank itu lebih baik pilih bank syariah dengan hukum perjanjian yang sesuai dengan syariat Islam.
Baca juga artikel Menarik Lainnya
Hukum Riba dan Contoh Jenis macam-macam Riba Menurut Fiqh Islam
Contoh Jenis Macam Macam Najis dan Cara Mensucikan ( membersihkan ) Najis
5 Hukum Fiqh Islam Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram dan contoh-contoh hukumnya
Macam-macam sebab azab hukuman dan jenis siksaan Neraka Jahanam yang mengerikan
macam-macam tingkatan Nafsu manusia menurut islam dan Al Quran
Perkara sebab hal-hal yang membatalkan shalat fardhu
nama-nama tingkatan pintu surga dan neraka beserta calon penghuninya
Demikian Hukum Riba dan Contoh Jenis macam-macam Riba Menurut Fiqh Islam, Semoga bermanfaat jangan lupa berkomentar dan berkunjung kembali ke website www.tipstriksib.net