Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Gambar Produk 1
Jasa Desain Kaos, Desain Batik , LOGO dan desain grafis lainya
Email : mastertracer69@gmail.com

Contoh Surat Berita Acara Pembagian Warisan Menurut Hukum

contoh-surat-berita-acara-pembagian-warisan-menurut-hukum
Contoh Surat Berita Acara Pembagian Warisan Menurut Hukum - Hukum waris adalah salah satu hukum utama Islam di Indonesia. Jika dalam peninggalan harta waris muncul perselisihan dalam pembagiannya dan menimbulkan sengketa di antara pihak yang berkepentingan, maka harus diselesaikan di Pengadilan Agama. Surat Berita Acara Pembagian Warisan adalah dokumen atau surat penting berkaitan dengan pembagian warisan yang bisa dijadikan sebagai bukti sah atas sesuatu yang terjadi. Berita acara merupakan catatan resmi persidangan yang memuat segala kejadian di sidang pengadilan sehubungan dengan perkara yang disusun oleh panitera. 

Dokumen berita acara persidangan berbentuk tidak terstruktur dan ketiadaan aplikasi pencarian informasi untuk mendapatkan kedudukan dalam keluarga akan memperlambat proses penyusunan putusan di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah penelitian Rule Based Information Extraction yang mampu melakukan ekstraksi dokumen berita acara untuk mendapatkan data inti yaitu nama ahli waris, kedudukan dalam keluarga, dan jenis harta muwaris. Tahap awal dari penelitian ini adalah pembuatan rule yang terdiri dari kata kunci, kata prefix, dan kata sufiks. Selanjutnya dilakukan tahap ekstraksi data seperti tokenisasi, case folding, dan penghapusan bilangan. Hasil dari ekstraksi adalah perolehan jenis harta muwaris. Proses selanjutnya adalah hitung proporsi, yang akan menghasilkan output berbentuk pohon keluarga beserta harta yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Berdasarkan uji coba yang dilakukan, ketepatan akurasi bila dicocokkan dengan proses manual pada ekstraksi nama ahli waris dapat mencapai rata-rata 90,50%.

Berikut adalah contoh Contoh Surat Berita Acara Pembagian Warisan  yang benar

Pada hari ini Kamis tanggal 15 januari 2020 kami semua anak dari pasangan almarhum Bapak Rambo dan almarhumah Ibu Tukiyem sebanyak enam orang telah membuat kesepakatan untuk membagi harta tanah dan rumah peninggalan almarhum dengan rincian sebagai berikut :

1. Rumah dan tanah yang beralamat di kelurahan Patemon RT./ RW. Dengan nomor surat tanah 12.22.06.23.1.00408, luas 376 atas nama Utami Huwaa, sertifikat hak milik lengkap dengan rumah yang berdiri diatasnya menjadi milik Utami

2. Tanah beralamat di kelurahan Tambran RT./ RW. Dengan nomor surat tanah ... luas .. atas nama Rambo sertifikat hak milik, menjadi milik Waskitho

3. Tanah Pertanian / sawah yang beralamat di kelurahan Patemon yang berlokasi sebelah utara kelurahan Sukowinangun dengan nomor surat tanah (sertifikat hak milik) nomor 12.22.06.23.1.00161, atas nama Hardjo Martono Isman, seluas1.375 m 2 dibagi dua sama besar menjadi milik Priyono dan Marsono, dimana yang sebelah selatan untuk Priyono dan yang sebelah Utara menjadi hak Marsono, masing – masing seluas : 687,5 M2 , catatan: luas tanah akan disesuaikan dengan keadaan yang ada dilapangan.

4. Tanah sawah yang beralamat di kelurahan Patemon , berlokasi sebelah utara kelurahan Sukowinangun dengan nomor surat tanah (sertifikat hak milik) nomor 12.22.06.23.1.00163, atas nama B. Sowidjojo Kenik, yang berdasarkan Akta Pembagian hak bersama yang dibuat oleh Sdr. Feliyanti, SH Notaris/PPAT di wilayah seluruh Kecamatan Magetan di Kabupaten Magetan tanggal 06 Agustus 2008 nomor 858/225/APHB/MGT/VIII/2008, yang ditandatangani juga oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan telah dialihkan nama yang berhak dan Pemegang hak lain-lainya atas nama Nyonya Sini yang adalah ibu kandung dari keenam anak tersebut diatas, seluas 2.540 m2 dibagi tiga sama besar menjadi milik Waskitho , Sukartin dan Yulikah, masing-masing 846,2 m2 dimana yang sebelah barat untuk Waskitho, sebelah tengah Sukartin dan yang paling Timur menjadi hak Yulikah, catatan: luas tanah akan disesuaikan dengan keadaan yang ada dilapangan.

Kesepakatan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan semangat kekeluargaan, dan dengan adanya pembagian ini diharapkan tidak terjadi ekses perpecahan antar saudara, persaudaraan yang rukun dan damai tetap harus dijaga.

Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan kepada yang berhak agar secara sendiri-sendiri atau bersama dengan saudara lain mengurus pengalihan/ perubahan Surat tanah.

Berita acara ini ditandatangani oleh keenam saudara tersebut diatas yang berarti telah menyutujui dengan rasa iklas dan diberi Meterai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apabila ada dari salah satu dari mereka berminat untuk mengalihkan haknya kepada orang lain diwajibkan untuk sebelumnya menawarkan kepada saudara-sadaranya atau keturunannya. Baru kalau semua saudara tidak berminat untuk membeli, bisa ditawarkan kepada orang lain.

Demikianlah berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .

Purbalingga ,15 Januari 2020  


Kami yang membuat berita acara :

1 .Priyono

2. Marsono

3. Utami

4. Waskitho

5. Sukartin 

6. Yulikah

 

Mengetahui :

Kepala Kelurahan Patemon


(..........................)



Demikian Contoh Surat Berita Acara Pembagian Warisan Menurut Hukum, Semoga bermanfaat