Syarat, Rukun, Wajib Haji, Dan Sunnah Serta Larangan Ibadah Haji
Syarat, Rukun, Wajib Haji, Dan Sunnah Serta Larangan Ibadah Haji - Ibadah haji adalah Rukun Islam yang ke-5 setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa yang merupakan ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup bagi mereka seorang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ
إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Labbaikallahumma Labbaik
Labbaika Laa Syarikalaka Labbaik
Innalhamda Wan Ni’mata
Laka Wal Mulk
Laa Syarikalak
" Aku memenuhi panggilanMu ya Allah aku memenuhi panggilanMu. Aku memenuhi panggilanMu tiada sekutu bagiMu aku memenuhi panggilanMu. Sesungguhnya pujian dan ni’mat adalah milikMu begitu juga kerajaan tiada sekutu bagiMu "
Haji merupakan ziarah umat Islam ke kota mekkah untuk melaksanakan beberapa kegiatan di tempat tertentu di Arab Saudi dengan waktu tertentu pula. Mengunjungi tempat tertentu seperti Ka` bah, Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Amalan Ibadah Haji yaitu Thawaf di Ka`bah, Sa`i di Mas`a, Wukuf di Padang Arafah, Mabit di Muzdalifah, dan Melempar Jumrah di Mina
Waktu Ibadah Haji dilaksanakan pada bulan-bulan haji yaitu dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, yang inti ibadah hajinya dilakukan pada 8-13 Dzulhijjah
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Al-Imran :97)
Haji menurut bahasa berarti menyengaja, bermaksud atau mengunjungi. Sedangkan menurut syarat, haji adalah mengunjungi atau menziarahi Baitullah (Kabah) dengan niat beribadah kepada Allah swt. dalam waktu yang telah ditentukan dan cara-cara yang sesuai dengan syariat.
Berikut adalah syarat, rukun, wajib, sunah, dan larangan haji
A. Syarat Haji
Syarat Haji
1- Islam
Tidak wajib bagi orang kafir, karena haji adalah ibadah sedang orang kafir bukan ahlinya
2- Merdeka
Merdeka artinya bukan hamba sahaya (budak), dan haji tidak wajib atas budak, karena ia tergolong orang tidak mampu
3- Mukallaf
Artinya Aqil (berakal) dan baligh (dewasa), tidak wajib bagi orang gila dan anak kecil mengerjakan haji. Sekiranya anak kecil mengerjakan haji, maka hajinya sah tapi harus diulang setelah memasuki usia dewasa.
عَنْ عَلِيّ بِنْ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ: عَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ (رواه أبو داود والنسائي بإسناد صحيح)
Dari Ali bin Abi Thalib ra, sesungguhnya Rasulallah saw berkata: ”Terangkat pena (terlepas dari dosa) atas tiga, anak kecil sampai baligh, orang tidur sampai bangun dan orang gila sampai sembuh dari gilanya” (HR Abu Daud dan Nasai dengan sanad shahih).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ الْحِنْثَ عَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَى وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عُتِقَ فَعَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حِجَّةً أُخْرَى (رواه البيهقي بإسناد حسن)
Dari Ibnu Abbas ra., Rasulallah saw bersabda: ”kapan saja anak kecil masuk baligh setelah melakukan haji maka baginya haji berikutnya. Dan kapan saja budak telah dimerdekakan oleh majikanya setelah melakukan haji, maka baginya haji berikutnya” (HR al-Baihaqi dengan sanad baik)
4- Mampu
Yang dimaksud mampu disini adalah mempunyai perbekalan dan ada kendaraan:
Mempunyai perbekalan yang cukup untuk dirinya semasa dalam perjalanan pergi dan balik dan perbekalan semasa melaksanakan haji. Begitu pula perbekalan hidup untuk orang yang wajib dibelanjainya (keluarganya) semasa ia dalam perjalanan, termasuk perbekalan untuk melunasi hutang
Mempunyai kendaraan yaitu mampu menyewa atau membayar ongkos kapal terbang, kapal laut, mobil dll. Disamping itu sanggup melaksanakan haji dengan fisiknya, serta aman dalam perjalanan.
Orang yang tidak sanggup dengan hartanya yaitu tidak mampu memenuhi perbekalan dan kedaraan dan pula tidak mempunyai kekuatan dalam fisiknya (tua atau sakit), maka dia gugur dari kewajiban melaksanakan haji.
Keterangan:
– bagi yang mampu dan tidak bisa menunaikan ibadah Haji karena usia yang sudah udzur dan menderita sakit (tidak ada harapan sembuh), maka wajib diwakili hajinya oleh orang lain.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمٍ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ , إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ , أَفَأَحُجُّ عَنْهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ . وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ (رواه الشيخان)
Dari Ibnu Abbas ra “Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah “Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?” Jawab Rasulullah “Ya, (berhajilah untuknya), hal ini terjadi pada haji wada’” (H.R. Bukhari Muslim).
– orang yang mampu dan meninggal dunia sebelum melaksanakan Haji maka kewajiban Haji tetap ada atas dirinya dan wajib bagi ahli waris untuk melaksakan hajinya (Haji badal) dari harta peninggalannya sebelum dibagikan.
عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَتَتْ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ اِمْرَأَةٌ فَقَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ، وَلَمْ تَحُجَّ فَقَال لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: حُجِّي عَنْ أُمِّكِ، (رواه مسلم)
Dari Buraidah ra, ia berkata: Seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw bertanya “wahai Rasulullah!, Ibuku telah meninggal dunia dan belum melaksanakan ibadah haji,” Rasulallah saw bersabda: ”laksanakanlah kamu haji untuk ibumu” (HR Muslim)
– Syarat orang yang mewakili Haji harus sudah melaksanakan Haji untuk dirinya terlebih dahulu dan tidak sah mewakili orang lain sebelum ia melakukan Haji.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ، قَالَ: مَنْ شُبْرُمَةُ، قَالَ: أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي، قَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ، قَالَ: لا، قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ (رواه أبو داود و وابن خاجه)
Riwayat dari Ibnu Abbas: Pada saat melaksanakan haji, Rasulullah saw mendengar seorang lelaki berkata “Labbaik ‘an Syubrumah” (Labbaik, aku memenuhi pangilanmu ya Allah, untuk Syubrumah), lalu Rasulullah saw bertanya “Siapa Syubrumah?”. Lelaki itu berkata: “Dia saudaraku”, Rasulallah saw bertanya:”Apakah kamu sudah pernah haji?”. “Belum” jawabnya. Rasulallah saw besabda: “Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah” (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah)
B. Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji dan tidak dapat diganti dengan membayar dam. Rukun haji yaitu:
a. Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram (pakaian putih tidak berjahit).
b. Wukuf, yaitu hadir di Padang Arafah mulai tergelincir matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
c. Tawaf, yaitu mengelilingi Kakbah 7 kali putaran dari Hajar Aswad dengan posisi Baitullah di sebelah kiri. Dalam rukun haji, tawaf yang digunakan adalah tawaf ifadah.
d. Sa'i, yaitu lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwa sebanyak 7 kali.
e. Tahalul, yaitu mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
f. Tertib, maksudnya pengerjaan rukun haji secara berurutan.
C. Syarat Wajib Haji
Wajib haji adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan apabila tidak dilakukan harus membayar denda atau dam dan hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk wajib haji yaitu:
a. Ihram dari miqat, ialah miqat makani dan miqat zamani yang telah ditentukan.
b. Bermalam di Muzdalifah.
c. Melempar jumrah aqabah tanggal 10 Zulhijah.
d. Melempar jumrah di Mina selama 3 hari, sehari 3 lemparan masing-masing 7 batu (jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah ukhra).
e. Bermalam di Mina tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
f. Meninggalkan larangan-larangan haji.
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).
Syarat Wajib Haji bagi perempuan
Wanita diwajibkan menunaikan haji apabila telah memenuhi syarat yang telah dijelaskan kemudian disyaratkan pula agar ditemani oleh suami atau muhrim. Apabila tidak ada muhrim maka dia belum diwajibkan haji.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radiallahuanhu, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu alayhi wasalam bersabda: “Hendaknya seorang laki-laki tidak berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali bersama muhrimnya, dan hendaknya seorang wanita tidak berpergian kecuali bersama muhrimnya.”
Kemudian seorang laki-laki berkata “Wahai Rasulullah, istriku hendak pergi haji untuk melaksanakan haji dan aku mendapat bagian untuk ikut perang ini dan ini” Maka beliau shallallahu alayhi wasalam bersabda “Pergilah, laksanakan haji bersama istrimu“(Al-Mughni 3/230, Bidayah Al-Mujtahid 1/348 dan Al-Majmu’ 7/68). Ini adalah pendpat madzhab Hanafi dan Hanbali.
Adapun madzhab Maliki dan Syafi’i menilai bahwa keberadaan muhrim bukanlah syarat dalam haji, tetapi mereka mensyaratkan amannya perjalanan dan adanya teman yang amanah. Ketentuan ini berlaku dalam haji yang wajib. Adapun haji sunnah maka perempuan tidak boleh melaksanakannya kecuali bersama muhrimnya, sesuai kesepakatan para ulama.
Sementara madzhab Azh-Zhahiri berpendapat bahwa wanita yang tidak memiliki suami atau muhrim atau suaminya enggan menemani maka dia boleh menunaikan haji tanpa muhrim. Mereka berdalil dengan riwayat yang menjelaskan penafsiran Nabi shallallahu alayhi wasalam bahwa yang dimasud dengan “mampu” adalah adanya perbekalan dan kendaraan, dan riwayat ini dha’if, sebagaimana yang telah disebutkan.
Juga dengan sabda beliau:”Hampir saja akan keluar sekelompok perempuan dari Hirah menuju Ka’bah tanpa ada yang menemaninya (tanpa muhrim), mereak tidak merasa takut melainkan hanya kepada Allah” (HR Bukhari 3595, kata Azha’inah berarti perempuan) . Hal ini dijawab bahwa riwayat tersebut merupakan pemberitahuan tentang keamanan yang akan terjadi, dan tidak berkaitan dengan hukum berpergian bagi perempuan tanpa muhrim.
Apabila seorang perempuan melaksanakan haji tanpa muhrim, maka hajinya tetap sah dan dia berdosa lantaran berpergian tanpa muhrim.
1. Apabila seorang wanita telah memenuhi syarat-syarat wajib haji sebagaimana yang telah dijelaskan diatas –dalam pelaksanaan haji yang wajib– maka dianjurkan untuk meminta izin kepada suaminya untuk melaksanakannya. Apabila suami tidak meng-izinkan, maka dia boleh tetap pergi haji tanpa seizin suaminya, karean suami tidak berhak melarangnya untuk menunaikan kewajiban hajinya –menurut mayoritas ulama– karena hak suami tidak lebih diutamakan daripad kewajiban individual (fardhu ain) seperti puasa Ramadhan dan lainnya.
2. Apabila ibadah haji yang dijalankannya adalah haji nadzar, dan nadzarnya tersebut seizin suaminya atau dia bernadzar sebelum menikah kemudian memberitahu suami dan suami menyepakatinya, maka suami tidak berhak melarangnya. Adapun jika nadzarnya tidak disetujui oleh suami, maka suami boleh mencegahnya. Tetapi ada pendapat yang mengatakan bahwa suami tidak berhak melarangnya karena haji yang akan dilaksanakannya adalah haji wajib, seperti halnya haji wajib sebagai seorang muslim dan menjadi salah satu rukun Islam.
3. Apabila yang dia lakukan adalah haji sunnah atau menggantikan haji orang lain, maka harus seizin suaminya, dan suami memiliki hak untuk melarangnya, sesuai kesepakatan para ulama.
Apakah Wanita Yang Sedang Menjalani Masa Iddah Boleh Melaksanakan Haji ?
Wawnita yang sedang menjalani masa iddah sesudah cerai atau setelah ditinggal mati oleh suaminya pada bulan-bulan haji, tidak wajib melaksanakan haji, menurut pendapat mayoritas pendapat ulama, karena Allah melarang wanita yang sedangmenjalani masa iddah untuk keluar, berdasarkan firma-Nya
“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar…” (QS Ath-Thalaq:1).
D. Sunah Haji
Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam ibadah haji. Adapun hal-hal yang termasuk sunah haji yaitu:
a. Mandi ketika akan ihram.
b. Melakukan haji ifrad.
c. Membaca talbiyah.
d. Membaca doa setelah talbiyah.
e. Melakukan tawaf qudum ketika masuk Masjidil Haram.
f. Membaca dzikir dan doa.
g. Minum air zam-zam.
h. Shalat sunah dua rakaat setelah tawaf.
E Larangan Haji ( tidak boleh dilakukan ketika berhaji )
a. Larangan bagi jamaah haji laki-laki yaitu:
1. Memakai pakaian yang berjahit.
2. Memakai tutup kepala.
b. Larangan bagi jamaah haji perempuan yaitu:
1. Memakai tutup wajah.
2. Memakai sarung tangan.
c. Larangan bagi jamaah haji laki-laki dan perempuan yaitu:
1. Memakai wangi-wangian.
2. Mencukur rambut atau bulu badan.
3. Menikah.
4. Bercampur suami istri.
5. Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
6. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
7. Bertengkar dengan orang lain
8. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
9. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
10 Melakukan akad nikah
11.emotong kuku
10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
12. Memakan daging binatang buruan
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ
إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Labbaikallahumma Labbaik
Labbaika Laa Syarikalaka Labbaik
Innalhamda Wan Ni’mata
Laka Wal Mulk
Laa Syarikalak
" Aku memenuhi panggilanMu ya Allah aku memenuhi panggilanMu. Aku memenuhi panggilanMu tiada sekutu bagiMu aku memenuhi panggilanMu. Sesungguhnya pujian dan ni’mat adalah milikMu begitu juga kerajaan tiada sekutu bagiMu "
Haji merupakan ziarah umat Islam ke kota mekkah untuk melaksanakan beberapa kegiatan di tempat tertentu di Arab Saudi dengan waktu tertentu pula. Mengunjungi tempat tertentu seperti Ka` bah, Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Amalan Ibadah Haji yaitu Thawaf di Ka`bah, Sa`i di Mas`a, Wukuf di Padang Arafah, Mabit di Muzdalifah, dan Melempar Jumrah di Mina
Waktu Ibadah Haji dilaksanakan pada bulan-bulan haji yaitu dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, yang inti ibadah hajinya dilakukan pada 8-13 Dzulhijjah
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Al-Imran :97)
Haji menurut bahasa berarti menyengaja, bermaksud atau mengunjungi. Sedangkan menurut syarat, haji adalah mengunjungi atau menziarahi Baitullah (Kabah) dengan niat beribadah kepada Allah swt. dalam waktu yang telah ditentukan dan cara-cara yang sesuai dengan syariat.
Berikut adalah syarat, rukun, wajib, sunah, dan larangan haji
A. Syarat Haji
Syarat Haji
1- Islam
Tidak wajib bagi orang kafir, karena haji adalah ibadah sedang orang kafir bukan ahlinya
2- Merdeka
Merdeka artinya bukan hamba sahaya (budak), dan haji tidak wajib atas budak, karena ia tergolong orang tidak mampu
3- Mukallaf
Artinya Aqil (berakal) dan baligh (dewasa), tidak wajib bagi orang gila dan anak kecil mengerjakan haji. Sekiranya anak kecil mengerjakan haji, maka hajinya sah tapi harus diulang setelah memasuki usia dewasa.
عَنْ عَلِيّ بِنْ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ: عَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ (رواه أبو داود والنسائي بإسناد صحيح)
Dari Ali bin Abi Thalib ra, sesungguhnya Rasulallah saw berkata: ”Terangkat pena (terlepas dari dosa) atas tiga, anak kecil sampai baligh, orang tidur sampai bangun dan orang gila sampai sembuh dari gilanya” (HR Abu Daud dan Nasai dengan sanad shahih).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ الْحِنْثَ عَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَى وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عُتِقَ فَعَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حِجَّةً أُخْرَى (رواه البيهقي بإسناد حسن)
Dari Ibnu Abbas ra., Rasulallah saw bersabda: ”kapan saja anak kecil masuk baligh setelah melakukan haji maka baginya haji berikutnya. Dan kapan saja budak telah dimerdekakan oleh majikanya setelah melakukan haji, maka baginya haji berikutnya” (HR al-Baihaqi dengan sanad baik)
4- Mampu
Yang dimaksud mampu disini adalah mempunyai perbekalan dan ada kendaraan:
Mempunyai perbekalan yang cukup untuk dirinya semasa dalam perjalanan pergi dan balik dan perbekalan semasa melaksanakan haji. Begitu pula perbekalan hidup untuk orang yang wajib dibelanjainya (keluarganya) semasa ia dalam perjalanan, termasuk perbekalan untuk melunasi hutang
Mempunyai kendaraan yaitu mampu menyewa atau membayar ongkos kapal terbang, kapal laut, mobil dll. Disamping itu sanggup melaksanakan haji dengan fisiknya, serta aman dalam perjalanan.
Orang yang tidak sanggup dengan hartanya yaitu tidak mampu memenuhi perbekalan dan kedaraan dan pula tidak mempunyai kekuatan dalam fisiknya (tua atau sakit), maka dia gugur dari kewajiban melaksanakan haji.
Keterangan:
– bagi yang mampu dan tidak bisa menunaikan ibadah Haji karena usia yang sudah udzur dan menderita sakit (tidak ada harapan sembuh), maka wajib diwakili hajinya oleh orang lain.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمٍ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ , إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ , أَفَأَحُجُّ عَنْهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ . وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ (رواه الشيخان)
Dari Ibnu Abbas ra “Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah “Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?” Jawab Rasulullah “Ya, (berhajilah untuknya), hal ini terjadi pada haji wada’” (H.R. Bukhari Muslim).
– orang yang mampu dan meninggal dunia sebelum melaksanakan Haji maka kewajiban Haji tetap ada atas dirinya dan wajib bagi ahli waris untuk melaksakan hajinya (Haji badal) dari harta peninggalannya sebelum dibagikan.
عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَتَتْ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ اِمْرَأَةٌ فَقَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ، وَلَمْ تَحُجَّ فَقَال لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: حُجِّي عَنْ أُمِّكِ، (رواه مسلم)
Dari Buraidah ra, ia berkata: Seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw bertanya “wahai Rasulullah!, Ibuku telah meninggal dunia dan belum melaksanakan ibadah haji,” Rasulallah saw bersabda: ”laksanakanlah kamu haji untuk ibumu” (HR Muslim)
– Syarat orang yang mewakili Haji harus sudah melaksanakan Haji untuk dirinya terlebih dahulu dan tidak sah mewakili orang lain sebelum ia melakukan Haji.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ، قَالَ: مَنْ شُبْرُمَةُ، قَالَ: أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي، قَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ، قَالَ: لا، قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ (رواه أبو داود و وابن خاجه)
Riwayat dari Ibnu Abbas: Pada saat melaksanakan haji, Rasulullah saw mendengar seorang lelaki berkata “Labbaik ‘an Syubrumah” (Labbaik, aku memenuhi pangilanmu ya Allah, untuk Syubrumah), lalu Rasulullah saw bertanya “Siapa Syubrumah?”. Lelaki itu berkata: “Dia saudaraku”, Rasulallah saw bertanya:”Apakah kamu sudah pernah haji?”. “Belum” jawabnya. Rasulallah saw besabda: “Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah” (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah)
B. Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji dan tidak dapat diganti dengan membayar dam. Rukun haji yaitu:
a. Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram (pakaian putih tidak berjahit).
b. Wukuf, yaitu hadir di Padang Arafah mulai tergelincir matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
c. Tawaf, yaitu mengelilingi Kakbah 7 kali putaran dari Hajar Aswad dengan posisi Baitullah di sebelah kiri. Dalam rukun haji, tawaf yang digunakan adalah tawaf ifadah.
d. Sa'i, yaitu lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwa sebanyak 7 kali.
e. Tahalul, yaitu mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
f. Tertib, maksudnya pengerjaan rukun haji secara berurutan.
C. Syarat Wajib Haji
Wajib haji adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan apabila tidak dilakukan harus membayar denda atau dam dan hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk wajib haji yaitu:
a. Ihram dari miqat, ialah miqat makani dan miqat zamani yang telah ditentukan.
b. Bermalam di Muzdalifah.
c. Melempar jumrah aqabah tanggal 10 Zulhijah.
d. Melempar jumrah di Mina selama 3 hari, sehari 3 lemparan masing-masing 7 batu (jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah ukhra).
e. Bermalam di Mina tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
f. Meninggalkan larangan-larangan haji.
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).
Syarat Wajib Haji bagi perempuan
Wanita diwajibkan menunaikan haji apabila telah memenuhi syarat yang telah dijelaskan kemudian disyaratkan pula agar ditemani oleh suami atau muhrim. Apabila tidak ada muhrim maka dia belum diwajibkan haji.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radiallahuanhu, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu alayhi wasalam bersabda: “Hendaknya seorang laki-laki tidak berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali bersama muhrimnya, dan hendaknya seorang wanita tidak berpergian kecuali bersama muhrimnya.”
Kemudian seorang laki-laki berkata “Wahai Rasulullah, istriku hendak pergi haji untuk melaksanakan haji dan aku mendapat bagian untuk ikut perang ini dan ini” Maka beliau shallallahu alayhi wasalam bersabda “Pergilah, laksanakan haji bersama istrimu“(Al-Mughni 3/230, Bidayah Al-Mujtahid 1/348 dan Al-Majmu’ 7/68). Ini adalah pendpat madzhab Hanafi dan Hanbali.
Adapun madzhab Maliki dan Syafi’i menilai bahwa keberadaan muhrim bukanlah syarat dalam haji, tetapi mereka mensyaratkan amannya perjalanan dan adanya teman yang amanah. Ketentuan ini berlaku dalam haji yang wajib. Adapun haji sunnah maka perempuan tidak boleh melaksanakannya kecuali bersama muhrimnya, sesuai kesepakatan para ulama.
Sementara madzhab Azh-Zhahiri berpendapat bahwa wanita yang tidak memiliki suami atau muhrim atau suaminya enggan menemani maka dia boleh menunaikan haji tanpa muhrim. Mereka berdalil dengan riwayat yang menjelaskan penafsiran Nabi shallallahu alayhi wasalam bahwa yang dimasud dengan “mampu” adalah adanya perbekalan dan kendaraan, dan riwayat ini dha’if, sebagaimana yang telah disebutkan.
Juga dengan sabda beliau:”Hampir saja akan keluar sekelompok perempuan dari Hirah menuju Ka’bah tanpa ada yang menemaninya (tanpa muhrim), mereak tidak merasa takut melainkan hanya kepada Allah” (HR Bukhari 3595, kata Azha’inah berarti perempuan) . Hal ini dijawab bahwa riwayat tersebut merupakan pemberitahuan tentang keamanan yang akan terjadi, dan tidak berkaitan dengan hukum berpergian bagi perempuan tanpa muhrim.
Apabila seorang perempuan melaksanakan haji tanpa muhrim, maka hajinya tetap sah dan dia berdosa lantaran berpergian tanpa muhrim.
1. Apabila seorang wanita telah memenuhi syarat-syarat wajib haji sebagaimana yang telah dijelaskan diatas –dalam pelaksanaan haji yang wajib– maka dianjurkan untuk meminta izin kepada suaminya untuk melaksanakannya. Apabila suami tidak meng-izinkan, maka dia boleh tetap pergi haji tanpa seizin suaminya, karean suami tidak berhak melarangnya untuk menunaikan kewajiban hajinya –menurut mayoritas ulama– karena hak suami tidak lebih diutamakan daripad kewajiban individual (fardhu ain) seperti puasa Ramadhan dan lainnya.
2. Apabila ibadah haji yang dijalankannya adalah haji nadzar, dan nadzarnya tersebut seizin suaminya atau dia bernadzar sebelum menikah kemudian memberitahu suami dan suami menyepakatinya, maka suami tidak berhak melarangnya. Adapun jika nadzarnya tidak disetujui oleh suami, maka suami boleh mencegahnya. Tetapi ada pendapat yang mengatakan bahwa suami tidak berhak melarangnya karena haji yang akan dilaksanakannya adalah haji wajib, seperti halnya haji wajib sebagai seorang muslim dan menjadi salah satu rukun Islam.
3. Apabila yang dia lakukan adalah haji sunnah atau menggantikan haji orang lain, maka harus seizin suaminya, dan suami memiliki hak untuk melarangnya, sesuai kesepakatan para ulama.
Apakah Wanita Yang Sedang Menjalani Masa Iddah Boleh Melaksanakan Haji ?
Wawnita yang sedang menjalani masa iddah sesudah cerai atau setelah ditinggal mati oleh suaminya pada bulan-bulan haji, tidak wajib melaksanakan haji, menurut pendapat mayoritas pendapat ulama, karena Allah melarang wanita yang sedangmenjalani masa iddah untuk keluar, berdasarkan firma-Nya
“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar…” (QS Ath-Thalaq:1).
D. Sunah Haji
Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam ibadah haji. Adapun hal-hal yang termasuk sunah haji yaitu:
a. Mandi ketika akan ihram.
b. Melakukan haji ifrad.
c. Membaca talbiyah.
d. Membaca doa setelah talbiyah.
e. Melakukan tawaf qudum ketika masuk Masjidil Haram.
f. Membaca dzikir dan doa.
g. Minum air zam-zam.
h. Shalat sunah dua rakaat setelah tawaf.
E Larangan Haji ( tidak boleh dilakukan ketika berhaji )
a. Larangan bagi jamaah haji laki-laki yaitu:
1. Memakai pakaian yang berjahit.
2. Memakai tutup kepala.
b. Larangan bagi jamaah haji perempuan yaitu:
1. Memakai tutup wajah.
2. Memakai sarung tangan.
c. Larangan bagi jamaah haji laki-laki dan perempuan yaitu:
1. Memakai wangi-wangian.
2. Mencukur rambut atau bulu badan.
3. Menikah.
4. Bercampur suami istri.
5. Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
6. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
7. Bertengkar dengan orang lain
8. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
9. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
10 Melakukan akad nikah
11.emotong kuku
10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
12. Memakan daging binatang buruan
Baca Artikel Menarik Lainnya
Demikian Syarat, Rukun, Wajib Haji, dan Amalan Sunnah serta larangan Ibadah Haji