Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Gambar Produk 1
Jasa Desain Kaos, Desain Batik , LOGO dan desain grafis lainya
Email : mastertracer69@gmail.com

Cara Perpanjang Sim A, B, C Dan Syarat-Syarat Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (Sim)

Cara-Perpanjang-SIM-A-B-C-dan-Syarat-Syarat-Perpanjangan-Surat-Izin-Mengemudi-SIM
Cara Perpanjang Sim A, B, C Dan  Syarat-Syarat Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (Sim) - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009. Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009):
Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

SIM C SIM A SIM B UMUM SIM B1 UMUM SIM B2 UMUM

Sebagia warga negara yang baik dan taat peraturan pemerintah dalam berkendaraan sebaiknya Surat Ijin Mengemudi atau SIM yang akan habis masa berlakunya dipersiapkan untuk segera diperpanjang.
Banyaknya masyarakat yang belum dan gak peduli akan SIM. Baik itu yang belum bikin atau yang ingin perpanjang, padahal Surat Izin Mengemudi (SIM) itu penting untuk kenyamanan dan keamanan anda saat berkendaraan di jalan raya. Untuk Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat mudah , anda bisa datang langsung ke SAMSAT terdekat atau anda bisa Memperpanjang SIM Lewat Samsat Keliling dan Secara Online

Berikut ini Cara Perpanjang SIM dan Syarat-Syarat Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)

Berikut ini syarat-syarat untuk proses perpanjang SIM

Administratif

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Mengisi Formulir Permohonan
Rumusan Sidik Jari
Untuk perpanjang, bawa SIM lama kembali dengan tidak lebih dari 3 bulan sebelum masa habis berlaku.

Kesehatan

Sehat fisik dan jasmani berdasarkan surat dokter yang menyatakan sehat
Sehat rohani yang berarti juga turut menyertakan surat hasil tes psikologis

Ujian Pembuatan SIM

Mengikuti ujian teori seputar berlalu lintas
Praktek membawa mobil di temani oleh petugas kepolisian
Ikut ujian menggunakan simulator

Prosedur

Untuk prosedur dan tahapannya ada beberapa tahapan yang bisa Anda ikuti
Waktu buka layanan SIM dari Senin – Sabtu, namun disarankan untuk tidak mengambilnya di hari Sabtu. Biasanya banyak orang yang mengambilnya pada hari sabtu.
Loket pelayanan SIM buka mulai pukul 08.00 WIB. Jadi, usahakan sebelum jam buka loket tersebut.
Ruang pelayanan loket yang pertama didatangi yakni ruang kesehatan untuk melakukan test. Test di sini ada test mata, buta warna, dan tekanan darah. Kemudian Anda dilanjutkan menuju ruang informasi untuk mendaftar permohonan SIM. Berikan hasil test kesehatan, fotokopi ktp dan SIM yang ingin diperpanajang. Setelah lengkap, Anda akan diberikan formulir biru dan kartu asuransi.

Menuju ke loket pembayaran, untuk mengambil formulir perpanjang SIM
Masuk ruang foto, untuk difoto dan pengambilan sidik jari.
Menunggu untuk pengambilan hasil SIM yang telah Anda buat.

Jenis dan Biaya Perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM)

SIM A Rp80.000
SIM Internasional Rp225.000
SIM B1 Rp80.000
SIM D Rp30.000
SIM D1 Rp30.000
SIM B2 Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM C1 Rp75.000
SIM C2 Rp75.000

Cara Perpanjang SIM Online

Registrasi di Web Untuk Perpanjang SIM Online
Anda bisa mendaftar di situs sim.korlantas.polri.go.id . Setelah halaman depan terbuka Anda akan melihat menu registrasi online. Ada Pendaftaran SIM online – Informasi Pendaftaran – Kirim Ulang Email Konfirmasi – Petunjuk Penggunaan. Anda bisa memilih menu Pendaftaran SIM Online untuk mengikuti prosedur tahapannya. Berikut ini tahapan data yang harus Anda isi satu-persatu untuk perpanjang SIM online.

Informasi Pendaftaran

Permohonan
Data Pribadi
Keadaan Darurat
Konfirmasi Data Input
Data Input Berhasil
Isi semua tahapan berikut ini, dengan benar dan jelas.

Pembayaran Aplikasi Perpanjang SIM Online

Setelah Anda melakukan pendaftaran online dari semua tahapan di atas. Berikutnya Anda dapat melakukan pembayaran biaya tagihan untu perpanjang SIM. Melalui ATM,EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.