Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Gambar Produk 1
Jasa Desain Kaos, Desain Batik , LOGO dan desain grafis lainya
Email : mastertracer69@gmail.com

Aturan Tata Cara Unjuk Rasa Demonstrasi Demo Di Muka Umum

Aturan-Tata-Cara-Unjuk-Rasa-Demonstrasi-Demo-di-Muka-Umum
Aturan Tata Cara Unjuk Rasa Demonstrasi Demo Di Muka Umum - Unjuk rasa atau demonstrasi (demo) adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekelompok golongan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.

Unjuk rasa demonstrasi umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah. Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.

Dengan maraknya pemberitaan baik di media cetak, media elektronik maupun media online, demontrasi selalu menjadi topik pembicaraan. Baik demontrasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum, penolakan tokoh tertentu dan demostrasi lainnya. Baik itu dilakukan oleh mahasiswa, buruh, organisasi masyarakat dan pegawai negeri sipil sekalipun

Kebebasan berpendapat di muka umum baik lisan dan tulisan serta kebebasan untuk berorganisasi merupakan hak setiap warga negara yang harus diakui, dijamin dan dipenuhi oleh negara. Indonesia sebagai sebuah negara hukum telah mengatur adanya jaminan terhadap kebebasan untuk berserikat dan berkumpul serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Adapun Aturan dan tata cara dalam penyampaian hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia

Hak ini dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, yaitu :

1. Unjuk rasa atau demonstrasi
2. Pawai
3. Rapat Umum, atau
4. Mimbar bebas

Pelaksanaan bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum tersebut dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, namun ada beberapa tempat yang di kecualikan dan waktu-waktu yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum pasal 9 (2) UU No. 9 tahun 1998.

Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu :

1. Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.

2. Pada hari besar Nasional Sebelum melaksanakan demokrasi/pawai/rapat umum, maupun mimbar bebas terlebih dahulu wajib memberitahukan secara tertulis.

Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Polri. Di mana polri yang dimaksud adalah satuan Polri terdepan dimana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada

a. Kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polsek setempat.
b. Kecamatan atau lebih dalam lingkukan kabupaten/kotamadya
c. Kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu) propinsi, pemberitahuan ditujukan kepda polri setempat
d. Propinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau pennggung jawaba kelompok selambat-lambatnnya 3 × 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah di terima oleh Polri setempat.

Surat pemberitahuan sebagaimana di maksud di atas memuat :

a. Maksud dan tujuan
b. Tempat, lokasi dan rute
c. Waktu dan lama
d. Bentuk
e. Penanggung jawab
f. Nama dan alamat organisasi kelompok atau perorangan
g. Alat peraga yang dipergunakan, dan atau
h. Jumlah peserta Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai 5 orang penanggung jawab. Bnerdasarkan pasal 16 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ”pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :

a. Pendapat harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat
b. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
c. Pendapatnya dikemukan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
d. Orang yang berpendapat septutnnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik
e. Penyampaian pendapat hendaknnya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan. Hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Setiap pendapat harus disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu : melalui saluran yang resmi atau konstitusional.

Dalam pasal 1 Undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di jelaskan bahwa “ kemerdekaan menyampaikan pendapat” adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirin dengan lisan dan tulisan dan sebagainnya. Secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, agar dilaksanakan dengan bertanggunmg jawab.

Maka dalam undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap masyarakat yang ingim menyampaikan pendapatnnya dan bagi pemerintah agar dapa memberikan perlindungan hukum kepada setiap masyarakat, agar terjaminnya hak menyampaikan pendapat.

Pasal 5 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekan menyampaikan pendapat di muka umum dinyatakan bahwa setiap Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :

a. Mengeluarkan pikiran secara bebas
b. Memperoleh perlindungan hukum Yang dimaksud dengan “ mengeluarkan pikiran secara bebas” adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Undang-undang No. 9 Tahun 1998 dimana tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :

1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila dan Undang-undanmg dasar 1945

2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat

3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnnya partisipasi dan kreativitas setip warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi

4. menempatkan tanggung jawab social dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Yang dimaksud dengan “memperoleh perlindungan hokum” termasuk di dalamnnya jaminan keamanan.

Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum termasuk pengamanan tempat, lokasi, dan rute. Kewajiban yang harus diperhatikan bagi setiap Warga Negara Indonesia dalam menyampaikan pendapatnnya telah di atur dalam pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapatnnya di Muka Umum bahwa “Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hokum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain yang dimaksud adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.

Yang dimaksud dengan menghormati aturan-aturan moral dengan mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat. Menjaga dan menghormati keamanaan dan ketertiban umum yang dimaksud adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.

Sedangkan yang dimaksud dengan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.

Demikian Aturan Tata Cara Unjuk Rasa Demonstrasi Demo di Muka Umum


cara belajar menjadi fotografer profesional handal
Cara Modifikasi Mesin Pompa Air (Jet Pump) Agar Daya Hisapnya Meningkat
Cara merawat dan memperbaiki baterai handphone laptop ngedrop
Teknik cara olahraga lari yang benar dan berlari cepat 
Cara memilih jaket baju penghangat yang bagus
Bahaya makanan jajanan anak sekolah yang tidak sehat dan sembarangan
Cara meningkatkan kemampuan otak anak dengan bermain 
Cara Modifikasi Motor Agar Lebih Kencang dan Cepat dengan biaya murah
Awal Mula Sejarah Internet dan Perkembangan Internet di Dunia secara Lengkap
Teori Asal Usul Tata Surya, Planet-Planet , Komet dan Satelit Asteroid
Aturan Tata Cara Unjuk Rasa Demonstrasi Demo di Muka Umum
Cara Mengetahui Ciri Perbedaaan BPKB Kendaraan yang Asli dan Palsu
Macam-macam Jenis Lomba 17 Agustus HUT RI Yang Unik
Cara Memilih Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan
Perbedaan Teks Naskah Asli dan Otentik Proklamasi
Detik Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945