Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Gambar Produk 1
Jasa Desain Kaos, Desain Batik , LOGO dan desain grafis lainya
Email : mastertracer69@gmail.com

8 Asnaf Golongan Mustahik Penerima Zakat yang layak berhak menerima Zakat Fitrah

8-Asnaf-Golongan-Mustahik-Penerima-Zakat-yang-layak-berhak-menerima-Zakat-Fitrah-dan-Zakat-Mal
8 Asnaf Golongan Mustahik Penerima Zakat Fitrah - Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Zakat Mal ( zakat harta ) adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak.

Firman Allah swt dalam surah at Taubah ayat 60 bermaksud:

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana..(QS at Taubah 60 )

Siapa saja Golongan Mustahik Penerima Zakat yang layak berhak menerima Zakat Fitrah dan Zakat Mal ? Berikut adalah 8 Asnaf Golongan Mustahik Penerima Zakat yang layak berhak menerima Zakat Fitrah dan Zakat Mal

1. Fakir (al Fuqara) – adalah orang yang tiada harta pendapatan yang mencukupi untuknya dan keperluannya. Tidak mempunyai keluarga untuk mencukupkan nafkahnya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal.
2. Miskin (al-Masakin) – mempunyai kemampuan usaha untuk mendapatkan keperluan hidupnya akan tetapi tidak mencukupi sepenuhnya
3. Amil – orang yang dilantik untuk memungut dan mengagih wang zakat.
4. Muallaf – seseorang yang baru memeluk agama Islam.
5. Riqab – seseorang yang terbelenggu dan tiada kebebasan diri.
6. Gharimin – penghutang muslim yang tidak mempunyai sumber untuk menjelaskan hutang yang diharuskan oleh syarak pada perkara asasi untuk diri dan tanggungjawab yang wajib ke atasnya.
7. Fisabilillah – orang yang berjuang, berusaha dan melakukan aktiviti untuk menegakkan dan meninggikan agama Allah.
8. Ibnus Sabil – musafir yang kehabisan bekalan dalam perjalanan atau semasa memulakan perjalanan dari negaranya yang mendatangkan pulangan yang baik kepada Islam dan umatnya atau orang Islam yang tiada perbekalan di jalanan.

1.Orang-orang fakir

Fakir  adalah orang yang tiada harta pendapatan yang mencukupi untuknya dan keperluannya. Tidak mempunyai keluarga untuk mencukupkan nafkahnya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal.

Dalam Ilmu Fiqih, orang miskin ialah orang yang berpenghasilan rendah, dan tidak mencukupi penghasilan yang ia peroleh. Sedang fakir ialah orang yang tidak berharta dan tidak berpenghasilan. Kedua istilah ini sering digabung menjadi Fakirmiskin, sebagai gambaran orang yang lemah dan perlu di tolong.

Dari Abdullah Ibnu Umar bin al-Ash r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Zakat tidak halal bagi orang yang kaya dan tidak (pula) bagi orang yang sehat dan kuat,” (Shahih : Shahihul Jami’ no: 7251, Tirmidzi II: 81 no: 647, ‘Aunul Ma’bud V:42 no:1618, dan Abu Hurairah meriwayatkannya lihat Ibnu Majah I:589 no: 1839 dan Nasa’i V:39).

Dari Ubaidillah bin ‘Adi bin al-Khiyar r.a. bahwa ada dua orang sahabat mengabarkan kepadanya bahwa  mereka berdua pernah menemui Nabi saw. meminta zakat kepadanya, maka Rasulullah memperhatikan mereka berdua dengan seksama dan Rasulullah mendapatkan mereka sebagai orang-orang yang gagah. Kemudian Rasulullah bersabda, “Jika kamu berdua mau, akan saya beri, tetapi (sesungguhnya) orang yang kaya dan orang yang kuat berusaha tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat,” (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1438, ‘Aunul Ma’bud V: 41 serta Nasa’i   V:99).

2. Orang-Orang Miskin.

Miskin adalah Seseorang / golongan yang mempunyai kemampuan usaha untuk mendapatkan keperluan hidupnya akan tetapi tidak mencukupi sepenuhnya

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap makanan dan satu biji kurma,” (Kemudian) para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, (kalau begitu) siapa yang dimaksud orang miskin itu?” Jawab Beliau, “Salah mereka yang yang hidupnya tidak berkecukupan dan dia tidak punya kepandaian untuk itu, lalau diberi shadaqah, dan mereka tidak mau minta-minta kepada orang lain.” (Muttafaqun ‘alaih:Muslim II : 719 no:1039 dan lafadz baginya, Fathul Bari III : 341 no: 1479, Nasa’i V:85 dan Abu Daud V:39 no: 1615).

3. Para Amil Zakat

Mereka adalah orang-orang yang bertugas menarik dan mengumpulkan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat, namun mereka tidak boleh berasal dari kalangan kerabat Rasulullah saw. yang haram menerima zakat. Hal ini ditegaskan oleh hadits shahih riwayat Imam Muslim dan lain-lain :

Dari Abdul Mutthalib bin Rabi’ah al Harits bahwa ia pernah berangkat di Fadhl bin al Abbas r.a. menghadap Rasulullah saw. lalu memohon kepada beliau agar mereka diangkat sebagai penarik dan pengumpul zakat. Maka (kepada mereka). Beliau bersabda, “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi keluarga Muhammad dan tidak (pula) bagi keluarga Muhammad; karena zakat itu adalah kotoran (untuk mensucikan diri) manusia.” (Shahih ; Shahihul Jami’ no:1664, Muslim II : 752 no:1072, ‘Aunul Ma’bud VIII: 205.(Imam Nawawi berkata, “Ma’na AUSAKHUN NAAS ialah zakat itu sebagai pembersih harta benda dan jiwa mereka, sebagaimana yang ditegaskan Allah Ta’ala, “Pungutlah sebagian dari harta benda mereka sebagai zakat yang mensucikan mereka dan membersihkan (jiwa) mereka.“ Jadi zakat adalah pembersih kotoran. Lihat Syarah Muslim VII:251).

4.Orang-orang Muallaf

Kelompok muallaf ini terbagi menjadi beberapa bagian.

1.Orang yang diberi sebagian zakat agar kemudian memeluk Islam. Sebagai misal Nabi saw. pernah memberi Shafwan bin Umayyah sebagian dari hasil rampasan perang Hunain, dimana waktu itu ia ikut berperang bersama kaum Muslimin:

“Nabi saw. selalu memberi kepada hingga beliau menjadi orang yang paling kucintai, setelah sebelumnya beliau menjadi orang yang paling kubenci.” (Shahih : Mukhtashar Muslim no: 1558, Muslim II:754 no:168 dan 1072, ‘Aunul Ma’bud VIII: 205-208 no: 2969, dan Nasa’i V:105-106).

2.Golongan orang yang diberi zakat dengan harapan agar keislamannya kian baik dan hatinya semakin mantap.

Seperti pada waktu perang Hunain juga,ada sekelompok prajurit beserta pemukanya diberi seratus unta, kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya aku benar-benar memberi zakat kepada seorang laki-laki, walaupun selain dia lebih kucintai daripadanya (laki-laki tersebut) karena khawatir Allah akan mencampakkannya ke (jurang) neraka Jahanam.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari I: 79 no:27, Muslim I:132 no:150, ‘Aunul Ma’bud XII : 440 no:4659, dan Nasa’i  VIII:103).

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan dari Abu Sa’id r.a. bahwa Ali r.a. pernah diutus menghadap kepada Nabi saw. dari Yaman dengan membawa emas yang masih berdebu, lalu dibagi oleh beliau saw. kepada empat orang (pertama) al-Aqra’ bin Habis, (kedua) Uyainah bin Badr, (ketiga) ‘Alqamah bin ‘Alatsah, dan (keempat) Zaid al-Khair, lalu Rasulullah bersabda, “Aku menarik hati mereka.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III: 67 no:4351, Muslim II:741 no:1064, ‘Aunul Ma’bud XIII : 109 no:4738).

3.Bagian ini ialah orang-orang muallaf yang diberi zakat lantaran rekan-rekan mereka yang masih diharapkan juga memeluk Islam.

4.Mereka yang mendapat bagian zakat agar menarik zakat dari rekan-rekannya, atau agar membantu ikut mengamankan kaum Muslimin yang sedang bertugas di daerah perbatasan. Wallahu a’lam.

Apakah muallaf sepeninggal Nabi saw. masih berhak mendapatkan bagian dari zakat ?

Ibnu Katsir r.a. mengatakan bahwa dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’ bahwa para muallaf tidak usah diberi bagian dari zakat setelah beliau wafat, karena Allah telah memperkuat agama Islam dan para pemeluknya serta telah memberi kedudukan yang kuat kepada mereka di bumi dan telah menjadikan hamba-hambaNya tunduk pada mereka (kaum muslimin).

Kelompok yang lain berpendapat, bahwa para muallaf itu tetap harus diberi, karena Rasulullah saw. pernah memberi mereka zakat setelah penaklukan kota Mekkah dan penaklukan Hawazin, zakat ini kadang-kadang amat dibutuhkan oleh mereka, sehingga mereka harus mendapat alokasi bagian dari zakat.

5 Budak

Diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, Umar bin Abdul Aziz, Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i, az-Zuhri, Ibnu  Zaid bahwa yang dimaksud riqab, bentuk jama’ dari raqabah “budak belian” ialah hamba mukatab (hama yang telah menyatakan perjanjian dengan tuannya bilamana sanggup menghasilkan harta dengan nilai tertentu dia akan dimerdekakan, pent). Diriwayatkan juga pendapat yang semisal dengan pendapat tersebut dari Abu Musa al-Asy’ari, dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan al-Lain.

Ibnu Abbas dan al-Hasan berkata, “Tidak mengapa memerdekakan budak belian dengan uang dari zakat.” Ini juga menjadi pendapat Mazhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Ishaq. Yaitu bahwa kata riqab lebih menyeluruh ma’nanya daripada sekedar memberi zakat kepada hamba mukatab, atau sekedar membeli budak lalu dimerdekakan.

Ada banyak hadits yang menerangkan besarnya pahala memerdekakan budak, dan Allah SWT untuk setiap anggota badan budak tersebut memerdekakan satu anggota badan orang yang memerdekakannya dari api neraka, sampai untuk kemaluan sang budak Allah memerdekakan kemaluan orang yang memerdekakannya. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits berikut :

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang telah memerdekakan seorang budak mukmin, niscaya Allah dengan setiap anggota badannya akan membebaskannya anggota badan (orang yang memerdekakannya) dari api neraka, hingga orang itu memerdekakan (masalah) kemaluan dengan kemaluan.” (Shahih : Shahihul Jami’us Shaghir no:6051, Tirmidzi III:49 no: 1581).

Hal itu tidak lain, karena balasan suatu amal perbuatan sejenis dengan amal yang dilakukannya. Allah berfirman, “Dan  kamu  tidak  diberi pembalasan, melainkan apa yang telah kamu lakukan.” (QS.ash-Shaffat.39).

6. Orang-orang yang Berhutang

Mereka terbagi menjadi beberapa bagian : Pertama, orang yang mempunyai tanggungan atau dia menjamin suatu hutang lalu menjadi wajib baginya untuk melunasinya kemudian meludeskan seluruh hartanya karena hutang tersebut; kedua, orang yang bangkrut; ketiga, orang yang berhutang untuk menutupi hutangnya; dan keempat, orang yang berlumuran maksiat, lalu bertaubat. Maka mereka semua layak menerima bagian dari zakat.

Dasar yang menjadikan pijakan untuk masalah ini ialah hadits dari Qubaishah bin Mukhariq al-Hilali r.a. ia berkata, Aku pernah mempunyai tanggungan (untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa), kemudian aku datang kepada Rasulullah saw. menanyakan perihal beban tanggungan itu. Maka Beliau bersabda, “Tegakkanlah, hingga datang zakat untuk kuberikan kepadamu!” Rasulullah saw. melanjutkan sabdanya, “Ya Qubaishah sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi tiga golongan: (Pertama) orang-orang yang memikul beban untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, maka dihalalkan baginya meminta, sampai berhasil mendapatkannya, sehingga berhenti memintanya. (Kedua), orang yang tertimpa kebingungan yang sangat, karena rusaknya harta bendanya, maka kepadanya dihalalkan meminta zakat, sehingga ia mendapatkan kekuatan untuk menutupi kebutuhan hidupnya. (Ketiga), orang yang mendapatkan kesulitan hidup hingga tiga orang dari pemuka kaumnya berdiri (lalu bertutur), bahwa kesulitan hidup telah menimpa si fulan, maka baginya dihalalkan meminta hingga mempunyai kekuatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka tidak ada hak bagi selain yang tiga kelompok itu untuk meminta wahai Qubaishah!”  (Shahih : Mukhtashar Muslim no: 568, Muslim II: 722 no:1044, ‘Aunul Ma’bud V:49 no: 1624, dan Nasa’i  V:96).

7  Fi sabilillah
ialah para mujahid sukarelawan yang tidak memiliki bagian atau gaji yang tetap dari kas negara.
Menurut Imam Ahmad, al-Hasan al-Bashri dan Ishaq bahwa menunaikan ibadah haji termasuk fi sabilillah. Menurut hemat penulis Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, tiga imam itu mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut :

Dari Ibnu Abbas r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bermaksud hendak menunaikan ibadah haji. Lalu ada seorang wanita berkata kepada suaminya (tolong) hajikanlah aku bersama Rasulullah saw.” Maka jawabnya, “Aku tidak punya biaya untuk menghajikanmu.“ Ia berkata (lagi) kepada suaminya, “(Tolong) hajikanlah diriku dengan biaya dari menjual untamu (yang berasal dari zakat) si fulan itu.” Maka jawabnya, “Itu diperuntukkan fi sabilillah Azza Wa Jalla.” Kemudian sang suami datang menghadap Rasulullah saw. lalu bertutur, “(Ya Rasulullah), sesungguhnya isteriku menyampaikan salam kepadamu; dan ia meminta kepadaku agar ia bisa menunaikan ibadah haji bersamamu. Ia mengatakan, kepadaku, “(Tolong) hajikanlah aku dengan biaya dari hasil menjual untamu (yang berasal dari zakat) si fulan itu,’ Lalu saya jawab, “Itu diperuntukkan fi sabilillah,’ “Maka Rasulullah saw. bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya, kalau engkau menghajikannya dengan biaya berasal dari hasil tersebut, berarti fi sabilillah juga).” (Hasan Shahih : Shahih Abu Daud no : 1753, ‘Aunul Ma’bud V:465 no : 1974, Mustadrak Hakim I: 183, dan Baihaqi VI: 164).

8. Ibnu Sabil

Adalah seorang yang musafir melintas di suatu negeri tanpa membawa bekal yang cukup untuk kepentingan perjalanannya, maka dia pantas mendapat alokasi dari bagian zakat yang cukup hingga kembali ke negerinya sendiri, meskipun ia seorang yang mempunyai harta.

Demikian juga hukum yang diterapkan kepada orang yang mengadakan safar dari negerinya ke negeri orang dan dia ia tidak membawa bekal sedikitpun, maka ia berhak diberi bagian dari zakat yang sekiranya cukup untuk pulang dan pergi. Adapun dalilnya ialah ayat enam puluh surah at-Taubah dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah.

Dari Ma’mar dari Yasid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yassar dari Abi Sa’id r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Zakat tidak halal bagi orang yang kaya, kecuali bagi lima (kelompok): (pertama) orang kaya yang menjadi amil zakat, (kedua) orang kaya yang membeli barang zakat dengan harta pribadinya, (ketiga) orang yang berutang; (keempat) orang kaya yang ikut berperang di jalan Allah, (kelima) orang miskin  yang mendapat bagian zakat, lalu dihadiahkannya kembali kepada orang kaya,” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7250, ‘Aunul Ma’bud V : 44 no : 1619, dan Ibnu Majah I: 590 no :1841)
.
Baca juga Artikel

Tuntunan lengkap tata cara bacaan bilal doa shalat tarawih dan witir 
Bacaan Surat yang disunnahkan dibaca saat Shalat Witir
Lafadz Doa Niat Puasa Bulan Ramadhan lengkap arab latin dan terjemahan
Keistimewaan dan Keutamaan Amalan 10 hari malam terakhir di Bulan Puasa Ramadhan
Lafadz Bacaan Doa Berbuka ( Buka Puasa ) Ramadhan Arab Latin lengkap dengan Artinya
Lafadz Bacaan Doa Niat Makan Sahur Puasa Ramadhan Dan Buka ( berbuka ) Puasa 
Lafadz Bacaan Niat Shalat Tarawih 11 rakaat , 23 rakaat dan Witir lengkap arab latin
Lafadz Bacaan Doa Kamilin setelah Shalat Tarawih lengkap arab latin
Lafadz Bacaan Wirid Doa Witir setelah Shalat Witir lengkap arab latin
Urutan Bacaan Surat Pendek yang dibaca saat Shalat Tarawih 20 Rakaat
cara mudah mendapatkan ciri-ciri tanda datangnya malam lailatul qadar seribu bulan

Demikian 8 Asnaf Golongan Mustahik Penerima Zakat yang layak berhak menerima Zakat Fitrah dan Zakat Mal